Keseriusan Polri Tangani Pelanggaran Dalam Pilkada Serentak 2020, Berikut Daftarnya

keseriusan polri tangani pelanggaran dalam pilkada serentak 2020 berikut daftarnya 35359
Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Pelaksanaan Pilkada serentak saat ini tengah berlangsung dari tahapan demi tahapan. Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas untuk terus mengawal pelaksanaan pilkada agar tetap berjalan aman, damai, dan kondusif.

Dalam keterangan yang disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., disebutkan sejumlah kasus yang telah masuk dan ditangani oleh Polri terkait Pilkada serentak 2020.

“Jumlah laporan atau temuan sebanyak 90 perkara. Jumlah perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak 13 perkara,” ungkap Karo penmas Divhumas Polri, Senin (5/10/20).

Sejumlah kasus tersebut tersebur di beberapa wilayah di indonesia, diantaranya Lampung Timur, Hulu Sungai Tengah, Kutai Timur, Morowali Utara, Minahasa Utara, Kepulauan Aru, Waropen, Supiori, Membramo Raya, Merauke, dan Raja Ampat.

Selanjutnya, Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan, dari sejumlah laporan yang masuk, terdapat 6 jenis pelanggaran yang dilakukan.

Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pemalsuan serta tidak melaksanakan verfikasi dan rekap dukungan dengan masing-masing sebanyak 4 kasus. Kemudian, mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai paslon sebanyak dua perkara. Polisi juga menemukan dua kasus menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon dan satu kasus mahar politik. Terakhir, ada pula pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.

(rz//