Kerja Sama Antarnegara ASEAN Pada AMMTC Wujudkan Perdamaian

kerja sama antarnegara asean pada ammtc wujudkan perdamaian 62671

Bid TIK Polda Kepri – Labuan Bajo. Kepala Divisi Humas
Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho mengatakan, beberapa hal yang disepakati dalam
AMMTC menjadi awal baik untuk bersama-sama, terutama negara-negara ASEAN untuk
memerangi dan memberantas transnasional crime ke depan.

“Sesuai dengan tema ASEAN, ‘ASEAN Matters: Epicentrum
of Growth’, semoga AMMTC kali berkontribusi terhadap stabilitas kamtibmas dan
perdamaian di kawasan ASEAN,” jelas Kadiv Humas Polri dalam keterangan
tertulis, Kamis (24/8/23).

Untuk diketahui, dalam AMMTC disepakati 16 dokumen kerja
sama dan empat deklarasi. Dari deklarasi itu, tiga di antaranya inisiatif dari
pemerintah Indonesia.

“Kegiatan AMMTC ke-17 saat ini kita menghasilkan 16
dokumen berupa 4 deklarasi, di mana 3 merupakan inisiatif dari Indonesia dan 1
merupakan inisiatif dari Kamboja, 1 program kerja terkait penyelundupan manusia
dan 5 pernyataan bersama dan 6 pedoman teknis,” ujar Kadiv Humas.

Kadiv Humas menuturkan, hasil kesepakatan delegasi AMMTC
terkait dengan penguatan kerja sama pemberantasan kejahatan lintas negara
dengan semakin efektif dan adaptif.

“Tentunya pesan yang ingin kami sampaikan dalam
pertemuan kali ini adalah tidak boleh lagi ada pelaku yang dapat bersembunyi
dari kejahatan yang telah dilakukan,” ungkap Jenderal Sigit.

Pertama, Deklarasi Labuan Bajo mengenai upaya memajukan
proses penegakan hukum dalam memerangi kejahatan transnasional. Lebih lanjut Jenderal
Bintang Dua ini menuturkan, pesan yang ditekankan dalam delapan poin
Deklarasi Labuan Bajo, tentang peningkatan kerja sama penegakan hukum dalam
memberantas kejahatan transnasional.

 

Dijelaskan, deklarasi itu sebagai landasan untuk melakukan
upaya konkret dalam melakukan kegiatan penegakan hukum kejahatan lintas negara.

“Seperti Police to Police, handling over, joint
investigation dan mutual legal assistant. Kemudian meningkatkan pertukaran
informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan
kejahatan transnasional dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personel dalam
berbagai kegiatan kerja sama antar negara,” ujarnya.

Kedua, deklarasi ASEAN mengenai salah satu deklarasi yang
diinisiasi Indonesia ini berisi kerja sama melindungi saksi dan korban
kejahatan transnasional telah disetujui seluruh peserta.

“Jadi ini adalah komitmen kita bahwa masyarakat
merupakan pihak yang dirugikan dari kejahatan tersebut dan kami berkomitmen
untuk terus mengembangkan mekanisme perlindungan korban yang efektif dalam
bentuk perlindungan fisik pengobatan, psikologis dan pemulihan sosial demi
memulihkan hak-hak korban,” ungkapnya.

Lebih dalam disebutkan, deklarasi ketiga adalah deklarasi
ASEAN tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respons
dini atau early warning dan early response, terkait dengan pencegahan dan penanggulangan radikalisasi dan
kekerasan berbasis ekstremisme yang juga diinisiasi Indonesia.

Kemudian satu deklarasi lainnya, yang merupakan inisiatif
Kamboja adalah deklarasi ASEAN tentang pemberantasan penyelundupan senjata api.
Deklarasi ini merupakan wujud komitmen ASEAN untuk pemberantasan penyelundupan
senjata api melalui kerja sama dan pendekatan komprehensif mulai dari kampanye
bahaya penyelundupan senjata api, pertukaran informasi dan berbagai upaya
lainnya.

Kemudian selain deklarasi, dalam kegiatan ini juga telah
dilakukan penandatanganan 6 MoU dengan negara-negara ASEAN yaitu Kamboja, Laos,
Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam di bidang pencegahan dan
pemberantasan kejahatan transnasional hingga pengembangan kapasitas.

“Kami juga melakukan dua bilateral meeting dengan
Malaysia dan Jepang serta pertemuan khusus dengan empat negara yaitu Singapura,
Laos, Cina, dan Vietnam terkait kerja sama penegakan hukum, pengembangan
kapasitas, pertukaran teknologi dan kegiatan-kegiatan lain untuk meningkatkan
stabilitas keamanan di kawasan,” ungkapnya.