Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Badan Narkotika Nasional
ungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp15 miliar di Bali.
Adapun salah satu pelaku yang diciduk yaitu mantan narapidana kasus narkotika
berinisial MW.
Kepala BNN, Komjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose,
M.M.,menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut adalah salah satu
upaya dalam memiskinkan jaringan sindikat narkoba.
“Pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika
merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat
narkotika sebagai efek jera,” jelasnya, Jumat (5/5/23).
Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose mengatakan, TPPU
kejahatan narkotika itu dilakukan MW ketika masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan
Kerobokan, di Kabupaten Badung, Bali, pada tahun 2016 hingga tahun 2022.
“Petugas BNN RI mengungkap, MW terbukti melakukan
transaksi narkotika dengan jaringannya gunakan modus operandi nomor rekening
atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam lapas,” jelasnya.