Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengimbau agar masyarakat tidak memposting video kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa Binus School Serpong.
Tenaga Layanan KemenPPPA, Permina Sianturi mengatakan secara aturan identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak boleh terpublikasi.
“Karena di Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas korban dan identitas ABH, itu tidak boleh ter-publish, itu sudah jelas di Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Permina Sianturi, di UPTD PPA Tangerang Selatan, Selasa .
Tenaga Layanan KemenPPPA juga meminta agar masyarakat memahami dan tidak memposting ulang atau repost video tersebut. Tenaga Layanan KemenPPPA menilai, kondisi korban tidak bisa dibilang stabil.