Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengungkapkan sembilan Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ditetapkan menjadi Peraturan
Kepala (Perka) Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).
“Untuk RDTR sudah berjalan baik dan tidak ada masalah,
serta Kepala OIKN sudah menyerahkan terkait progres pelepasan hutan kurang
lebih sebanyak 36 ribu ha dan sudah ditandatangani, sehingga menyoal
permasalahan tersebut sudah selesai,” ujar Menteri ATR Hadi Tjahjanto
dalam keterangannya di Jakarta, Rabu .
RDTR IKN tersebut mencakup sembilan wilayah perencanaan yang
diperlukan sebagai acuan pembangunan yakni RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, WP 5
IKN Timur 2, WP 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala
Samboja, dan WP 9 Muara Jawa.
Menteri ATR Hadi juga mengatakan terkait progres pengadaan
tanah IKN sudah selesai dan sebagian masih dalam proses pembayaran.
“Ada 12 paket pengadaan tanah di IKN, 7 paket sudah
selesai dan 5 paket masih dalam proses kita selesaikan. Kelima hal tersebut
masih dalam proses pembayaran, kita targetkan akan selesai secepatnya dan akan
lebih baik kami juga meminta bantuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal
ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga
Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk proses pembayaran tersebut bisa
dipercepat,” jelas Menteri ATR Hadi.
Adapun 12 paket pengadaan tanah yang dilakukan oleh
Kementerian ATR/BPN di IKN antara lain Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu IKN, Dermaga Logistik, Fasilitas Bendungan
Sepaku Semoi, Bendungan Sepaku Semoi Tahap I, Intake Sungai Sepaku Tahap I, dan
Perubahan Intake Sungai Sepaku Tahap II.
Kemudian, Infrastruktur IKN Tahap I, Sistem Penyedia Air
Minum (SPAM) Instalasi Pengelolaan Air Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP),
Bypass Shortcut Pasar Sepaku, Bendungan Sepaku Semoi Tahap II, Duplikasi
Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek, serta Jalan Tol Akses menuju IKN (Karang
Joang-KTT Kariangau-Sp Tempadung-Jembatan Pulau Balang).
Sementara, untuk penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah
sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan sudah berada di tahap akhir.
“Terkait progres ini sudah berjalan, ada sedikit
hambatan karena menunggu persetujuan masyarakat dan kami juga meminta bantuan
pemerintah daerah (pemda) untuk membantu mengejar sosialisasi ini,” ujar
Menteri ATR Hadi.
Pembangunan IKN Nusantara terus digenjot oleh pemerintah,
termasuk Kementerian ATR/BPN. Secara garis besar, Kementerian ATR/BPN memiliki
tanggung jawab dalam dua aspek, yaitu penyusunan tata ruang dan pengadaan tanah
di IKN.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menjabat sebagai
Ketua Satgas Perolehan Tanah dan Investasi IKN mengimbau agar masing-masing
sektor perlu menjemput bola untuk mempercepat progres.