Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong institusi pendidikan memberikan edukasi kesehatan reproduksi (kespro) pada siswa di sekolah khususnya pada murid perempuan sebagai bagian dari pemenuhan hak anak di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Salah satu hak anak yang penting untuk terpenuhinya hak pendidikan dan kesehatan anak, karena kesehatan raga sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan jiwa seseorang untuk menghadapi kegiatan sehari-harinya. Pemenuhan hak tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan anak. Hal itu bertujuan untuk menjamin anak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta berhak mendapat pelayanan kesehatan termasuk edukasi terhadap kesehatan reproduksi,” ujar Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani pada Webinar Kelas Online Anak dan Keluarga terkait Kesehatan dan Pendidikan (KOLAK KETAN) dengan tema Peran Anak dan Keluarga sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dalam Mewujudkan Anak Sehat, Produktif, dan Berkualitas dilansir dari Kemenpppa.go.id, Selasa .