Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berupaya mendorong anak-anak yang menjadi korban dan pelaku kasus perundungan remaja di Kota Batam, Kepulauan Riau, agar tetap dapat bersekolah.
“Anak-anak (sebagai) pelaku dan korban ternyata tidak sekolah. Untuk itu, di samping memastikan pendampingan anak korban dalam pemeriksaan, dan pemeriksaan psikologis, kami juga mendorong agar mereka dapat sekolah kembali,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar seperti dikutip dari Antara, Senin .
Deputi Nahar mengatakan mendapatkan pendidikan merupakan hak anak meskipun anak terlibat suatu kasus, baik anak sebagai korban, maupun anak sebagai pelaku.