Kemenparekraf: Penghentian Bebas Visa untuk 159 Negara Bersifat Sementara

kemenparekraf penghentian bebas visa untuk 159 negara bersifat sementara 60193

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Deputi Bidang Kebijakan
Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia
Niscaya mengatakan keputusan penghentian bebas visa kunjungan (BVK) oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersifat sementara.

“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji lebih
dalam oleh pihak terkait seperti Kemenkumham,” ujar Nia dalam keterangan
resminya di Jakarta, Selasa (27/6/23).

Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023
tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Untuk Negara, Pemerintah,
Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan Identitas Tertentu bagi 159
negara ini, belum dapat diketahui secara langsung dampak terhadap kunjungan
wisatawan ke Indonesia.

 

“Sehingga terlalu prematur kalau kami langsung
mengatakan kebijakan ini berdampak pada penurunan wisatawan. Setidaknya perlu
menunggu dua hingga tiga bulan ke depan untuk bisa melihat dampaknya,” terang
Nia.

Kemenparekraf, lanjut Nia, selalu siap membantu dan
berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan
Kemenkumham apabila diperlukan dukungan pemikiran dan saran atas evaluasi
kebijakan bebas visa kunjungan bagi wisatawan mancanegara. 

Nia berharap jika nantinya bebas visa diberlakukan kembali,
Indonesia setidaknya harus memenuhi tiga kriteria, yakni aspek resiprokal,
kemudian kebijakan tersebut diberikan kepada negara yang akan memberikan
manfaat ke Indonesia serta terakhir memperhatikan aspek keamanan.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menerapkan kebijakan
pemberian fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) hanya bagi 10 negara anggota
ASEAN dan Visa on Arrival (VoA) pada 92 negara.