Kemenkumham Himpun Masukan Pembaruan UU Tipikor

kemenkumham himpun masukan pembaruan uu tipikor 65329

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta.  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
menghimpun masukan dari pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan
perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pembaruan aturan
dibutuhkan untuk merespons banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat,
yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi
sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan
perundang-undangan harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh
pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,” ujar
Menkumham Yasonna, Rabu (25/10/23).

Menkumham Yasonna mengungkapkan, ada 597 kasus korupsi di
sepanjang 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya
kasus korupsi disebabkan perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks.

Konkretnya, modus operandi korupsi semakin beragam, serta
lingkup kejahatan yang semakin luas. Kondisi ini menuntut pemerintah melakukan
evaluasi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berlaku selama
ini.

“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang
memerlukan pembaharuan dan perbaikan. Baik pada aspek substansi pengaturan
maupun kelembagaan,” ujar Menkumham Yasonna.

 

Indonesia telah memiliki UU 31/1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Namun selama 22
tahun berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum
internasional yang mempengaruhi hukum nasional.

Salah satunya adalah Konvensi PBB menentang Korupsi atau
United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Indonesia telah
meratifikasinya dengan UU 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003.

UNCAC memperkenalkan empat jenis tindak kejahatan yang belum
ada dalam peraturan nasional. Yakni penyuapan pejabat publik asing dan
organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara
tidak sah, dan penyuapan sektor swasta.

“Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak
kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai
akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan,”
terang Menkumham Yasonna.

Pembaruan aturan tindak pidana korupsi ini pun memerlukan
kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Termasuk dari
Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga
akademisi.

Menurutnya, kementerian dan lembaga harus berkoordinasi
untuk mencegah tindak pidana korupsi sesuai dengan tipologi-tipologi (watak)
kejahatan yang beragam. “Dengan cara ini, kita dapat memangkas tindak pidana
korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir,” tutur
Menkumham Yasonna.

Ia pun berharap Konferensi Hukum Nasional bisa menghimpun
pemikiran dari para pemangku kepentingan. Harapannya pemikiran tersebut
memberikan kontribusi mengenai strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi
di masa mendatang.