Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk
159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun
2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada
aspek-aspek kehidupan bernegara.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri
ini ditetapkan,” ujar Subkoordinator Humas Achmad Nur Saleh, Jumat .
Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud
termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang
belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia
(World Health Organization). Oleh karena itu, tutur Achmad melanjutkan, jumlah
penerima kebijakan tersebut diatur ulang.
Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara
yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas
visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa
kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, di antaranya Brunei Darussalam,
Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, anmar, Singapura, Thailand, Timor Leste,
dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat
diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI
adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan
wilayah Indonesia.
“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing
bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic
visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” terang Achmad.