Kemenkumham DKI Jakarta Beberkan Upaya Pencegahan TPPO Melalui Imigrasi

kemenkumham dki jakarta beberkan upaya pencegahan tppo melalui imigrasi 60608

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta
meminta Imigrasi untuk melakukan pendalaman setiap dokumen perjalanan
masyarakat yang hendak keluar negeri. Hal itu dilakukan untuk mencegah tindak
pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kita sama-sama menyatukan persepsi untuk
mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tengah marak salah
satunya dengan mendalami pemeriksaan dokumen perjalanan,”
jelas Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dalam
diskusi pencegahan TPPO seperti dikutip dari Antara, Rabu .

Menurutnya, sejauh ini telah dilakukan selektif terhadap
para pemohon paspor, di mana salah satu indikatornya pemohon paspor perempuan
berusia produktif umur 17-45 tahun. Selektif artinya petugas imigrasi akan
melakukan pendalaman terhadap para pemohon paspor termasuk pada rencana
perjalanan (mengetahui tujuan wisata), untuk bekerja (memenuhi persyaratan dari
Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI), maupun berobat di luar negeri.

 

“Mengapa ini jajaran melakukan pendalaman lebih
selektif, karena umumnya di usia produktif inilah yang menjadi korban TPPO.
Masyarakat harus memahami ini dan tentunya para pemohon harus maklum, kalau
memang benar-benar paspor itu digunakan untuk kepentingan tertentu, kami tidak
akan persulit,” ungkapnya.

Penangguhan permohonan paspor, ujarnya, dilakukan kepada
pemohon yang tidak bisa menerangkan secara jelas kegunaan paspornya.

Ia memastikan, tidak ada jangka waktu penangguhan. Bahkan
jika esoknya pemohon datang lagi ke kantor imigrasi untuk mengajukan
permohonan, petugas imigrasi setempat akan kembali melayani.

“Karena hak warga negara ‘kan mengajukan paspor, tapi
kami tunda agar lebih jelas lagi untuk apa. Tidak ada jangka waktu
penundaan,” ujarnya.