Kemenkes RI Izinkan Masyarakat Gunakan Vaksin Covid-19 Merek Apapun

kemenkes ri izinkan masyarakat gunakan vaksin covid 19 merek apapun 58768

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengizinkan masyarakat yang belum melengkapi vaksin Covid-19, termasuk dosis penguat atau booster dapat disuntik dengan vaksin merek apapun yang tersedia.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu, yang mulai berlaku pada, 22 Mei 2023.

Surat edaran tersebut telah disebarkan Kemenkes kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, pimpinan rumah sakit, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.