“Perguruan tinggi yang tak berizin tentu saja melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” terang Paristiyanti.
PTS yang tidak memiliki izin operasional artinya tidak mempunyai baik izin pendirian perguruan tinggi, maupun izin pembukaan program studi. Saat ini, ditemukan 5 Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang palsu terkait izin operasional PTS yang sedang ditangani Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. “Pada Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 12/2012 dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud,” ujar Paristiyanti.
Menurut Paristiyanti, lewat koordinasi tersebut, Ditjen Dikti berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut. Paristiyanti menegaskan Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. “Kami kawal betul terkait hal tersebut,” terang Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Kemdikbud.
Paristiyanti menegaskan Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.