Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang impor yang tidak sesuai aturan atau ilegal senilai Rp9,3 miliar.
Pemusnahan itu dilaksanakan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis .
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.
“Totalnya mencapai Rp9,3 miliar,” ujar Mendag Zulkifli melalui siaran pers.