Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Kementerian Agama
(Kemenag) RI menerbitkan surat edaran ihwal larangan kampanye politik di rumah
ibadah.
“Kita juga sudah mengeluarkan surat edaran. Sudah ada
aturannya lah kira-kira begitu,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, Jumat .
Larangan ini sesuai aturan di dalam Undang-Undang terkait
Pemilu. Di dalamnya, terdapat pasal yang tidak membolehkan kampanye di rumah
ibadah.
“Jadi kan termasuk UU pemilu. Tidak membolehkan
kampanye di rumah ibadah,” ucap Kamaruddin.
Ia meminta masyarakat membantu menjalankan aturan tersebut.
Diharapkan, tidak ada pemanfaatan rumah ibadah untuk kegiatan politik menjelang
Pemilu 2024.
“Sekarang tugas kita bersama untuk mengawalnya. Jadi
memang harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk bisa
bersama-sama merawat keragaman kita ini,” kata dia.
Untuk diketahui, masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai
pada 28 November 2023 mendatang.