Kemen PPPA Berikan Perhatian Khusus Terhadap Kejahatan Seksual Perempuan dan Anak Online di Facebook

kemen pppa berikan perhatian khusus terhadap kejahatan seksual perempuan dan anak online di facebook 75060

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan perhatian khusus terhadap viralnya kasus di media sosial seorang ibu yang kini menjadi tersangka akibat membuat konten melecehkan anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun di Tangerang Selatan, yang setelah dilakukan penyelidikan terungkap hal tersebut dilakukan atas perintah orang lain di Facebook dan dijanjikan uang sebesar Rp15 juta.

Menyoroti fenomena tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menyampaikan pihaknya turut prihatin atas apa yang terjadi dimana seorang ibu harusnya berperan sebagai pelindung dan memberikan rasa aman malah menimbulkan trauma bagi anak.

“Tentunya peristiwa ini menimbulkan rasa shock dan menjadi pertanyaan bagi banyak pihak, mengapa ada orangtua yang tega melakukan pencabulan ke anak kandungnya. Namun, ada banyak sekali faktor yang melatarbelakangi aksi tersebut, mulai dari desakan ekonomi, masalah kecanduan (seperti alkohol, narkoba, pornografi), kekerasan dalam rumah tangga, hingga gangguan jiwa yang diidap orangtua” ujarnya Minggu .

Ratna Susianawati mengatakan melihat banyaknya faktor penyebab terjadinya tindakan asusila ibu terhadap anaknya ini harus dilihat secara lebih komprehensif. Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ibu R adalah atas ancaman pemilik akun Facebook yg bernama IS, sehingga pihak kepolisian harus mengungkap pelaku utama yang kini DPO tersebut. Selain itu penyidk juga harus menemukan orang yang mendistribuskan video eksploitasi seksual anak tersebut sehingga menemukan pelaku yang memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 UU ITE yaitu mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan.