Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tengah menyusun Peraturan Menteri tentang panduan perlindungan anak berbasis masyarakat untuk menanggulangi isu pekerja anak, salah satunya melalui pendataan.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA Ciput Eka Purwianti mengatakan, dalam panduan tersebut mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pendataan anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Dalam hal ini, masyarakat melakukan pemantauan di daerah masing-masing dan mendata anak-anak yang berisiko menjadi pekerja anak.
Ia mengatakan, pendataan anak secara mandiri oleh pemerintah daerah yang melibatkan masyarakat adalah sebuah langkah. Sebab, dapat memberikan akses kepada fasilitas dan layanan yang dibutuhkan.