Telah diketahui bersama, beberapa waktu lalu telah beredar di media sosial terkait keluarga yang mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 disalah satu rumah sakit. Menyikapi hal tersebut, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., kembali mengeluarkan Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19.
Hal tersebut disampaikanm langsung oleh Kebaharkam Polri melalui keterangan tertulisnya. menyebutkan tujuan dikeluarkannya surat telegram tersebut. “Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan COVID-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala COVID-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis,” ungkap Kabaharkam Polri.
“Surat Telegram tersebut juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (Kapolda), dan Kaopsres (Kapolres) Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan COVID-19 untuk memastikan penyebab kematian pasien apakah benar-benar korban COVID-19 atau tidak,” lanjut Kabaharkam Polri.
(rz/bq/hy)