Dirtipideksus menjelaskan bahwa akan meminta data pendistribusian yang dilakukan oleh para pengusaha. Whisnu menegaskan, kelangkaan minyak goreng tidaklah boleh terjadi. “Kita minta data dan lihat hasil. Kita juga lihat distribusinya kemana saja, jangan sampai terjadi kelangkaan,” jelasnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan berharap, pengawasan ketat yang dilakukan oleh Satgas Pangan Bareskrim Polri dapat memperlancar distribusi minyak goreng. Sebab, Polri memiliki tanggung jawab agar masyarakat bisa mendapatkan kebutuhannya.
“Mudah-mudahan melalui pengawasan ketat dari Satgas Pangan dan daerah, distribusi ini makin lancar. Tugas Polri itu memperlancar distribusi agar minyak goreng sampai ke masyarakat, bukan menghambat,” terang Dirtipideksus.
Diketahui, Satgas Pangan Polri mengultimatum kepada seluruh pengusaha untuk tidak menghambat pendistribusian minyak goreng di pasaran. “Jadi kami sampaikan, untuk pengusaha jangan coba-coba lagi menghambat proses distribusi,” kata Wakasatgas Pangan Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2/22).