Kejari Jaksel Percepat Penyusunan Berkas Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas

kejari jaksel percepat penyusunan berkas dakwaan mario dandy dan shane lukas 58773

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kejaksaan Negeri
(Kejari) Jakarta Selatan akan berupaya mempercepat penyusunan berkas dakwaan
kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas agar
bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui, Kejari Jakarta Selatan hanya punya waktu 20 hari
untuk menyusun berkas dakwaan Mario Dandy dan Shane hingga didaftarkan ke
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kalau penahanan 20 hari. Insya Allah tidak sampai
segitu (berkas Mario dan Shane) sudah di pengadilan,” ujar Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dikutip dari PMJ News,
Jumat .

 

Ia melanjutkan, setelah menerima pelimpahan dari Polda Metro
Jaya, saat ini status penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas telah menjadi
kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang
untuk 20 hari ke depan.

“Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan
dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan
persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan sudah menyiapkan 12 jaksa
yang bakal mengawal jalannya persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan
tersangka Mario Dandy serta Shane Lukas.

“Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan
SL,” tuturnya.

Satu dari 12 jaksa adalah yang pernah menangani perkara
pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

“Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada
yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa,” terangnya.