Kejagung RI : Hal Utama dalam Restorative Justice adalah Perdamaian 2 Pihak

kejagung ri hal utama dalam restorative justice adalah perdamaian 2 pihak 53459

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Hal yang paling utama dalam penerapan keadilan restoratif adalah adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Rabu .