Kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Terhadap 5 WNA Asal China, Polda NTT Serahkan Tersangka ke Kejati

kasus tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 5 wna asal china polda ntt serahkan tersangka ke kejati 78774

Bid TIK Polda Kepri – Kupang. Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT, Kanit TPPO Iptu Yance Yauri Kadimana, S.H., melaksanakan proses penyidikan Tahap II, yakni penyerahan tersangka Habibur Rahman alias HR (34) warga asal Kabupaten Sumeneb, Jawa Timur, terkait kasus penyelundupan manusia, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Dalam keterangannya, Kabidhumas Polda NTT. Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan Surat dari Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B2737/N.3.1/Etl.1/09/2024 tanggal 12 September 2024, perkara pidana atas nama tersangka Habibur Rahman telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses persidangan siap dilaksanakan.