Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri
akan melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama di
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun). Pemeriksaan itu akan dilakukan 12-13 Juli
2023.
“Pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 s.d. 13 Juli
2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam,
Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE,” ungkap Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi
pers, Selasa (11/7/23).
Karopenmas menerangkan, penyidik juga hingga kini masih
menunggu hasil uji laboratorium forensik atas bukti-bukti yang didapat.
“Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor
Bareskrim Polri diantaranya screenshot atau tangkapan layar dari konten Sdr. PG
di media sosial,” jelas Karopenmas.
Dijelaskan Karopenmas, penyidik akan menunggu hasil uji
laboratorium dan melengkapi keterangan ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar
perkara. Dari gelar perkara itu, akan dilakukan penetapan tersangka jika
bukti-bukti dinyatakan cukup.