Bid TIK Polda Kepri – Makassar. Dua anggota DPRD
Kabupaten Sinjai yang ditangkap oleh Kepolisian pada Senin (31/7/23) lalu
karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu disarankan untuk melakukan
rehabilitasi di RSUD Sayang Rakyat, Makassar, Sulawesi Selatan.
“Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya
keduanya di asesmen di BNN
Provinsi Sulsel dan direkomendasikan untuk direhabilitasi. Mereka saat ini
sedang direhab di Rumah Sakit Sayang,” jelas Kasubdit 2 Ditresnarkoba
Polda Sulsel, AKBP Fajri, Rabu (30/8/23).
Dua anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang terlibat kasus
narkoba itu berinisial MW dan KM.
Ia mengungkapkan bahwa alasan keduanya direhabilitasi, yaitu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 54
disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dengan begitu, untuk
tindak pidana bagi keduanya sesuai undang-undang tersebut tidak diberlakukan
karena kedua legislator itu dikategorikan sebagai korban atau penyalahguna.
“Kalau berapa lama direhabilitasi, itu tergantung
asesor yang menangani. Untuk detailnya berapa lama bisa dikonfirmasi ke sana
(rumah sakit). Kami penyidik sudah menjalankan amanah undang-undang,”
tutupnya.