Bid TIK Polda Kepri – Sukabumi. Kepolisian berhasil
menangkap TNI Gadungan atas nama AP (27) yang melakukan tindak pidana penipuan
dan penggelapan ratusan mobil rental. Dia ditangkap di Mangga Besar, Kota
Jakarta pada Jumat (28/7/23) lalu. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan
Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan
kasus tersebut dilakukan setelah ada empat laporan polisi (LP) dengan kasus
yang sama. Kejadian tipu gelap mobil rental itu bermula pada Desember 2022
lalu, di mana pelaku menyewa mobil untuk di
rentalkan dengan alasan proyek.
“Sama pelaku itu digadaikan kepada beberapa orang
penadah yang melakukan perlakuan jahat. Sehingga dari 15 warga yang jadi korban
di wilayah hukum Kota Sukabumi membuat laporan polisi,” jelas Kapolres
Sukabumi Kota, Senin (7/8/23).
Kapolres menambahkan bahwa cara pelaku untuk melancarkan
aksinya dengan mengaku sebagai TNI AD berpangkat Pratu, sehingga para korban
mudah percaya dengan bujuk rayu AP.
“Keterangan daripada pelaku itu dia hanya menggunakan
bujuk rayu. Memang 1-2 bulan pertama dia rutin membayarkan uang sewa karena
satu harinya Rp300 ribu, kemudian 10 hari Rp3 juta, tapi kalau per sebulan Rp6
juta, bulan berikutnya tidak lancar sehingga korban mencari resah mencari
keberadaan mobil tidak ditemukan,” tambahnya.
Secara total, jumlah mobil yang digelapkan pelaku yaitu 115
unit. Secara rinci 40 unit mobil di Kota dan Kabupaten Sukabumi, kemudian 75
unit mobil di wilayah Jakarta. Kepolisian juga berhasil mengamankan 25 unit
kendaraan sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut tak hanya perkara di
Sukabumi, beberapa di antaranya masuk sebagai barang bukti di wilayah hukum
Polda Metro Jaya,
“Kemudian dari pelaku di sini kami jerat dengan pasal
378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun
penjara, 480 dengan ancaman 4 tahun penjara, 481 tentang pertolongan jahat 7
tahun penjara,” jelasnya lebih lanjut.
Selanjutnya, barang bukti tersebut akan langsung diserahkan
kepada para korban dengan syarat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.
“Bagi warga di wilayah hukum kota apabila merasa jadi
korban agar dapat berkomunikasi dengan polres melalui Sat Reskrim untuk dapat
mengecek kendaraannya, nanti kita verifikasi dengan adanya surat sah, akan kita
kembalikan gratis,” tutupnya.