Bid TIK Polda Kepri – Polres Labuhanbatu melalui Unit Satnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran pil Extasi sebanyak 8195 butir serta diringkusnya dua tersangka berinisial Uras, 34 Tahun warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS, 35 Tahun,warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara di salah satu Karaoke, Jalan Adam Malik (Jalan By Pass/ Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.