Kasus Penganiayaan Istri, Polisi Buru Suami Pelaku di Tangsel

kasus penganiayaan istri polisi buru suami pelaku di tangsel 61019

Bid TIK Polda Kepri – Tangerang. Polisi masih mencari
keberadaan pria berinisial BD, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah
hamil. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara,
Tangerang Selatan.

Pelaku sudah diperiksa Polisi beberapa jam setelah kejadian,
namun tidak ditahan karena dinilai pidana yang dilakukan hanya masuk kategori
ringan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto
mengatakan, pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap korban dan
keluarganya.

 

“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku
diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik dalam proses
penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda
Galih dikutip dari PMJ News, Jumat (14/7/23).

Ia juga menegaskan, pelaku tidak ditahan namun tetap
berstatus wajib lapor. Hal ini merujuk pada pertimbangan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang
(UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku
bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana
ringan, itu tidak benar,” jelasnya.

“Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal
44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, jadi perkaranya
tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti
berupa hasil visum dari RSU,” tandasnya.