Kasus Penemuan Brankas Narkoba di UNM, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

kasus penemuan brankas narkoba di unm polisi tetapkan 6 tersangka 59452

Bid TIK Polda Kepri – Makassar. Kepolisian akhirnya
menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus penimbunan sabu dalam
brankas di Universitas Negeri Makassar. Brankas berisi sabu tersebut, ditemukan
polisi saat dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan sekretariat
mahasiswa.

Saat ditemukan, brankas berisi sabu tersebut ditanam di
bawah lantai ruang sekretariat mahasiswa. Dalam video penggerebekan tersebut,
terlihat polisi membawa para tersangka ke dalam ruangan sekretariat dan
menemukan salah satu keramik lantai yang bisa dilepas, di dalamnya terdapat
lubang berisi brankas.

Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus sabu dalam brankas ini, yakni berinisial S (25), SAH (32), MA (33), AG
(34), M (36), dan RR (37). Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Setyo Boedi
Moempoeni Harso, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa dari keenam tersangka itu,
empat di antaranya merupakan mantan mahasiswa yang sudah putus kuliah.

Meski telah putus kuliah, keempat tersangka tersebut masih
sering beraktivitas di dalam kampus Universitas Negeri Makassar.

“Selain enam tersangka tersebut, kami juga masih
mengejar satu tersangka di Jakarta,” jelas Kapolda Sulsel, Minggu
(12/6/23).

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka,
antara lain empat unit ponsel, tujuh saset sabu, enam saset ekstasi, dan empat
linting ganja. Selain itu juga disita brangkas tempat menyimpan sabu, alat
hisap sabu, serta pireks.