Kasus ‘Kredit Topengan’ Libatkan Ibu Muda Asal Cilacap, Polisi Dalami Tindak Pidana Lain

kasus kredit topengan libatkan ibu muda asal cilacap polisi dalami tindak pidana lain 63346

Bid TIK Polda Kepri

– Semarang. Kepolisian saat ini
masih mendalami dugaan tindak pidana lain dari pengungkapan kasus penipuan
online oleh seorang ibu muda asal Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap atas nama
TDR (24). Dugaan tindak pidana lain yang dimaksud, yaitu kredit ‘topengan’ pada
PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dengan jumlah korban mencapai 200-an
orang.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, S.I.K., menjelaskan bahwa
pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak
lain dalam proses pengajuan kredit ini. Terduga pelaku pernah mengajukan kredit
permodalan dari BUMN tersebut pada 2020 dan cair. Kemudian dalam dugaan tindak
pidana tersebut, terduga pelaku mengumpulkan KTP dari warga/para korban untuk
diajukan kredit kembali di PNM dengan dalih pengajuan bantuan prakerja.

Setelah cair, uang tersebut diterima terduga pelaku untuk
dibagi- bagi kepada banyak pihak dan tidak diberikan kepada para pemilik KTP.

“Tidak menutup kemungkinan terduga pelaku ini bekerja sama
dengan berbagai pihak,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng, Kamis .

Ia menambahkan bahwa dalam kasus tersebut, Kepolisian baru
menetapkan satu orang tersangka, yakni TDR. Namun pendalaman masih terus
dilakukan oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Kepolisian pun telah memeriksa setidaknya 36 orang. Sebanyak
30 orang saksi di antaranya merupakan saksi dari pihak PNM.

“Jadi, saat ini semua itu masih terus kita dalami dan
perkembangan dari pendalaman kredit ‘topengan’ di PNM ini, nanti juga akan kita
sampaikan kepada publik,” tutupnya.