Kasus KDRT di Depok, Kini Polri Tangkap Sang Suami

kasus kdrt di depok kini polri tangkap sang suami 60586

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi menyampaikan
informasi terbaru terkait dengan penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) suami-istri di Depok yang keduanya menjadi tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi
mengatakan, bahwa saat ini sang suami, Bani Idham Bayumi, sudah ditangkap.

“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas
perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan
secara berlanjut,” ujar Kombes Pol. Hengki dikutip dari PMJ News, Rabu
(5/7/23).

Penangkapan terhadap Bani itu sesuai dengan yang termuat
sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan KDRT (PKDRT).

Diberitakan sebelumnya, Penanganan dugaan kasus kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayumi di
wilayah Depok dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Depok.

 

Ia mengungkapkan bahwa kasus KDRT tersebut merupakan
perbuatan berulang yang dilakukan Bani kepada Putri.

Sehingga, Bani yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus KDRT terancam dikonstruksikan pasal tambahan.

“Oleh karenanya, karena ini perbuatan berulang, kami
tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut,”
terangnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika nanti ke depannya dalam
proses penyidikan terbukti perbuatan berulang, ancaman hukumannya bisa
bertambah.

“Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman
hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” tuturnya.

“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan
terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di
tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” sambungnya.