Bid TIK Polda Kepri – Jambi. Kontroversi terkait
penghinaan dan fitnah yang dialamatkan kepada Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA),
seorang aktivis perempuan yang mengkritik Pemerintah Kota Jambi dan Walikota
Jambi, Syarif Fasha, semakin memanas. Syariaf Fadiyah diketahui tidak hadir
dalam proses mediasi atau restorative justice (RJ) atas laporannya terhadap
komedian Jambi, Debi Ceper.
Dalam agenda tersebut Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus
Polda Jambi mengundang ke dua belah pihak, untuk dilakukan pertemuan dan
diupayakan penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik atau Undang-undang
ITE yang dilaporkan oleh Fadiyah Alkaf, diselesaikan dengan proses RJ di
Mapolda Jambi, Selasa (20/6/23) pagi.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi
Purwanto mengatakan, pihaknya memang mengagendakan pertemuan tersebut hari ini.
“Memang kita undang ke dua belah pihak, baik pelapor
dan terlapor. Tetapi pada pukul 10 tadi, hanya ada terlapor, dan pelapor tidak
hadir,” jelas Kompol Andi Purwanto, saat diwawancarai, Selasa (20/6/23).
Kompol Andi Purwanto menjelaskan, setelah undangan pertama
ini tidak membuahkan hasil, pihaknya akan kembali melakukan undangan mediasi
untuk yang ke dua kalinya.
Sementara itu, Debi Ceper yang memenuhi undangan tersebut
enggan berkomentar, dan memilih diam saat keluar dari ruang Penyidik Cyber
Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
Sebelumnya, komedian asal Jambi, Debi Ceper dilaporkan oleh
siswi SMP atas kasus pencemaran nama baik, atau dilaporkan atas dasar Undang-Undang
ITE. Ia menulis komentar tidak pantas melalui akun media instagramnya
@debiceper23, dengan kalimat “Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinyo
sehari 1,3 M selain ngangkang,” tulis Debi Ceper dalam komentarnya dalam
tangkapan layar di akun TikTok SFA.