“Peningkatan status ke tahap penyidikan ditetapkan oleh penyidik setelah melalui proses gelar perkara,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Handoko dalam keterangan resminya, Jumat .
Karopenmas mengungkapkan, penyidik hingga saat ini sudah memeriksa 18 orang saksi. Selain itu, sudah dilakukan pengumpulan dan penyitaan bukti, serta koordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan Riau.
Ditambahkan Karopenmas, BPKP Perwakilan Riau juga sudah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait obyek perkara itu.
“Selanjutnya penyidik Tipidkor Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya,” ungkapnya.
Terhadap perbuatan tersebut diduga telah terjadi pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999i sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.