Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS, Polda Aceh Tetapkan 5 Tersangka

kasus dugaan korupsi pembangunan rs polda aceh tetapkan 5 tersangka 63018

Bid TIK Polda Kepri – Banda Aceh. Polda Aceh menetapkan
lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah sakit regional di
Kabupaten Aceh Tengah.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Winardy mengatakan
penetapan lima nama sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan
gelar perkara.

“Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik
melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian meningkatkan ke tahap
penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi,” ujar Kombes Pol. Winardy,
Jumat .

Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka
tersebut yakni berinisial SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), JM selaku
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KB selaku konsultan pengawas, SB
selaku pemilik perusahaan pelaksana, dan HD selaku peminjam perusahaan.

 

“Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang Rp270 juta
beserta dokumen pembangunan rumah sakit tersebut. Kerugian negara yang
ditimbulkan mencapai Rp1,174 miliar,” terang Kombes Pol. Winardy.

Pengusutan dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut
berawal ambruknya bagian teras pada November 2022. Rumah sakit regional
tersebut dibangun bertahap sejak 2016 dengan biaya bersumber dari anggaran
pendapatan belanja Aceh (APBA).

Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik melibatkan lima
orang ahli konstruksi serta memintai keterangan sebanyak 27 orang saksi dari
pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan saksi, pembangunan rumah sakit diduga
tidak sesuai spesifikasi.

Winardy mengatakan para tersangka telah melanggar Pasal 2
Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah
menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan
paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling
banyak Rp1 miliar,” ujar Kombes Pol. Winardy.