Kasus Denny Indrayana, Kabareskrim Instruksikan Gerak Cepat

kasus denny indrayana kabareskrim instruksikan gerak cepat 60119

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kepala Badan Reserse
Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto menginstruksikan agar
penanganan perkara dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang dilakukan
Denny Indrayana untuk diproses secara cepat. Sebab, menurutnya, kasus tersebut
sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Perkara itu sendiri, ujarnya, ditangani oleh Direktorat
Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Status
perkaranya pun masih dalam tahap penyidikan.

 

“Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk
menangani kasus ini secara cepat, sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat
agar kasus ini segera diselesaikan,” ungkap Kabareskrim Polri, Senin (26/6/23).

Lebih lanjut ia menerangkan, pihaknya akan memeriksa ahli
untuk memperkuat alat bukti. Salah satu yang didalami adalah terkait dengan
adanya beberapa unjuk rasa dari masyarakat agar kasus ini benar-benar meminta
pertanggungjawaban Denny Indrayana secara hukum.

“Masih berproses ya, masih berproses dan kemarin sempat
terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan
keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih
berproses,” ujarnya.