telah menetapkan lima tersangka masuk dalam DPO karena terlibat kasus blokade
ruas Jalan Maruni yang merupakan Jalan Trans Papua Barat pada Selasa
lalu. Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, S.I.K., M.Si.,
menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan kerap
menimbulkan reaksi masyarakat dengan alasan kepolisian tidak melibatkan tokoh
adat dan tokoh masyarakat setempat.
Oleh sebab itu, kepolisian mengubah pola dengan
menginformasikan kepada publik pelaku yang masuk DPO, yaitu Hermanus Saiba,
Jefri Saiba, Bobi Wonggor, Alex Sayori, dan Melkianus Dowansiba.
“Mereka tokoh adat dan masyarakat akan kooperatif membantu,
jika kepolisian terbuka. Makanya, saya sengaja buka nama yang mau
ditangkap,” jelas Kapolresta Manokwari dilansir dari Antara, Rabu
.
Kapolres menegaskan bahwa keberadaan dari lima DPO telah
diketahui pihak kepolisian, namun diberikan waktu agar masing-masing pelaku
dapat menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepolisian
juga berharap komitmen dari tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk
membantu kepolisian menangkap seluruh pelaku dapat direalisasikan.
“Tokoh adat pernah bicara ke kami, kalau mau melakukan
penangkapan tolong koordinasi dengan mereka. Nah, ini saya tunggu komitmen
mereka,” jelasnya lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa lima DPO akan ditangkap setelah dua
kelompok masyarakat yang terlibat pertikaian hingga berbuntut blokade ruas
Jalan Maruni bisa terselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, hukum
positif terhadap lima pelaku blokade jalan tetap ditegakkan sebagai efek jera
bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal serupa.