Kartu/Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan

temp 1862

TANJUNGPINANG- Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kepri meminta kepala Operasional Pelabuhan, Kapal dan Agen Kapal di Provinsi Kepri bahwa adanya persyaratan Kartu atau Sertifikat Vaksinasi Covid-19 menjadi Syarat Wajib Perjalanan Orang Keluar Daerah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi,SE.MH di Tanjungpinang, Jum’at (9/7).

“Sehubungan dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri Nomor :536/SET-STC19/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang ketentuan perjalanan orang ke dalam negeri ataupun Internasional menggunakan moda transportasi umum dalam rangka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri,” ujar Junaidi

Yangmana, lanjut Junaidi untuk perjalanan orang dalam negeri dan internasional menggunakan moda transportasi laut wajib melengkapi diri dengan kartu vaksinasi dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.

“Dengan adanya persyaratan Kartu atau Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tersebut,
maka pengujian GeNose penumpang sebelum keberangkatan ditiadakan,”jelas Junaidi.

Untuk itu, lanjut Junaidi menghimbau agar operator pelabuhan, operator kapal dan agen kapal agar setiap keberangkatan penumpang mempedomani penerapan surat edaran tersebut.