Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Periode Juli 2024, Ada 10 Kasus dan 12 Tersangka

WhatsApp Image 2024 08 09 at 10.49.37 1 scaled 1

Bidtik.kepri.polri.go.id
Dalam periode 13 Juli hingga 27 Juli 2024, jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 10 kasus dengan 12 tersangka.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, 12 tersangka tersebut dengan rincian 7 tersangka dari Kecamatan Tanjungpinang Timur, 2 dari Bukit Bestari, dan 3 dari Kecamatan Tanjungpinang Barat.

WhatsApp Image 2024 08 09 at 10.51.53 1 scaled

“Semua tersangka merupakan masyarakat biasa, saat ini proses pengungkapan jaringan perederannya masih kita dalami,” ujarnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kapolresta mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu dengan berat total 22,44 gram, dan pil ekstasi sebanyak 53 butir dengan berat 18,28 gram.

WhatsApp Image 2024 08 09 at 10.50.50 1 scaled

“Tim juga berhasil mengamankan barang bukti pendukung seperti 3 buah timbangan digital, 11 unit handphone, 7 unit motor, dan 6 buah alat hisab sabu,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolresta menyebutkan, para tersangka tersebut terjerat hukum dengan pasal yakni, Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

WhatsApp Image 2024 08 09 at 10.52.47 1 scaled

“Dengan penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.