Kapolres Simalungun Selesaikan Perkara Pencurian Sawit Melalui Restorative Justice

kapolres simalungun selesaikan perkara pencurian sawit melalui restorative justice 63201

Bid TIK Polda Kepri – Sumut. Restorative Justice (RJ)
lagi-lagi menjadi cara yang digunakan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara
(Sumut) dalam menyelesaikan perkara. Penyelesaian perkara melalui RJ diberikan
kepada 70 tersangka pencuri sawit.

RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi
Drs. Listyo Sigit Prabowo,
M.Si. Sebagaimana yang ditekankan Kapolri, penanganan kasus dengan
pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia
hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa
keadilan masyarakat.

“Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif,
yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan
semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” jelas Kapolres
Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung, Selasa (5/9/23).

Dalam kasus pencurian sawit ini, 70 tersangka melakukan
aksinya pada kurun waktu 2021-2023. Delapan dari 70 tersangka merupakan ibu
rumah tangga dan sisanya laki-laki berusia 15-56 tahun.

Ditambahkan Kapolres, RJ diberikan kepada 70 tersangka tanpa
cuma-cuma. Mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani berupa
membersihkan rumah ibadah.

 

“Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu
aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu,
Senin-Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” ujarnya, Selasa (5/9/23).

Menurut Kapolres, 70 tersangka tersebut ada yang mendapat
sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah,
kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap
hari Senin dan Kamis.

“Putusan ini sesuai permintaan PTPN IV bahwa tersangka
agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa,
dan kantor PTPN,” jelas Kapolres.

Ditegaskan Kapolres, pemberlakuan keadilan
restoratif diterapkan oleh Polsek Tanah Jawa terhadap perkara yang
memenuhi enam syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8
Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Syarat itu antara lain kasus
tersebut bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang, tidak
menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 juta, tidak menimbulkan ancaman bagi
masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba.

“Sanksi sosial ini tentunya kami harapkan memberikan
efek jera, dengan menggunakan rompi khusus tentu akan menimbulkan rasa malu
dari para tersangka, karena disaksikan oleh masyarakat,” ungkap
Kapolres.