Bid TIK Polda Kepri – Sergai. Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Brimen, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Polsek
Perbaungan, Polres
Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan
(Curas) dengan mengamankan 12 terduga pelaku yang merupakan anggota geng motor.
“Ke-12 tersangka ini diamankan dari lokasi berbeda pada
Sabtu (7/10/2023) dan Minggu (8/10/2023). Selain ke-12 tersangka ini, personel
Polsek Perbaungan juga berhasil mengamankan 17 anggota geng motor lain saat
melakukan konvoi di Desa Melati, Kecamatan Perbaungan pada Minggu (8/10/2023)
dini hari,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, Senin (10/10/23).
Ke-12 terduga pelaku yang diamankan yakni, JAPS (15), MG
(14), AR (15), AN (15), RFN (15), DL (15), B (16), R (15), LFS (15), MTH (14),
MRA (17), dan JJS (18)
AKBP Oxy menjelaskan, ke-12 tersangka ini merupakan terduga
pelaku penganiayaan terhadap Ajay Effendi dan Zulfikar, keduanya warga Dusun
III, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, serta merampas sepeda motor milik
korban yang terjadi di Jalan Lintas Umum Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Dusun
I Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan pada Minggu 1 Oktober 2023 dini hari lalu.
Dalam menjalankan aksinya, jelas Kapolres, para tersangka menganiaya
korban dengan menggunakan senjata tajam, senjata pemukul, dan botol kaca.
“Akibat aksi para tersangka, kedua korban mengalami sejumlah luka dan
kehilangan sepeda motornya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ke-12 tersangka, lanjutnya,
diketahui jika pelaku penganiayaan terhadap korban sebanyak 29 orang, dan
sepeda motor milik korban juga telah dijual seharga Rp4 juta, dan uangnya telah
dibagi-bagikan kepada seluruh tersangka. Untuk itu, ia mengimbau 17 tersangka
lainnya untuk segera menyerahkan diri.
“Ke-12 anggota geng motor tersangka pelaku
penganiayaan, saat ini kita amankan di Polsek Perbaungan untuk diproses.
Sedangkan 17 anggota geng motor lain yang diamankan saat konvoi, dikembalikan
kepada keluarga setelah terlebih dahulu kita beri arahan, membuat pernyataan,
dan wajib lapor 2 kali seminggu,” tegasnya.
Sedangkan kepada para orang tua yang anaknya diamankan
karena terlibat geng motor, maupun kepada perangkat desa dan guru yang juga
dihadirkan di Polsek Perbaungan, orang nomor satu di Polres Sergai ini mengimbau
untuk aktif mengawasi dan memantau aktivitas anak dan warganya, agar ke
depannya tidak terlibat dengan geng motor, tawuran, serta tindak pidana
lainnya. Hal ini ditegaskan Kapolres
mengingat yang terlibat geng motor ini masih remaja dan berusia 15-16 tahun.
“Kita sangat miris, karena dilakukan rata-rata anak
usia 15 dan 16 tahun. Makanya kita menghadirkan orang tua, guru, dan perangkat
desa, supaya kita bisa bersama-sama menjaga anak kita. Tidak hanya jadi tugas
kepolisian tapi tugas kita bersama,” tegasnya.
Perwira menengah melati dua di pundak ini mengatakan lembaga
terkecil adalah keluarga. Untuk itu, keluarga harus menjaga anggota keluarganya
agar tidak terlibat tindak pidana. “Kami juga melalui Bhabinkamtibmas
intens memberikan penyuluhan ke warga desa dan ke sekolah-sekolah terkait geng
motor, kenakalan remaja, tawuran, termasuk bahaya narkoba, dan tindak pidana
lainnya yang berpotensi terhadap gangguan Kamtibmas,” jelasnya.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas
Ipda Brimen, S.H., M.H., juga menyampaikan himbauan agar warga untuk aktif mengawasi
lingkungan masing-masing mencegah terjadinya tindak pidana demi mewujudkan
Kamtibmas aman dan kondusif.
“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana,
pencurian, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan
jalanan, begal, geng motor, maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan ke
pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi Call Center Polres Sergai
110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat
segera ditindaklanjuti,” imbaunya.