“Kami menjenguk saudara D korban kasus kekerasan terhadap anak yang sedang kami sidik di Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kombes Pol Ade Ary, di Jakarta, Jumat .
Baca juga :
Kombes Pol Ade Ary mengatakan pihaknya sudah menemui keluarga korban sekaligus memberikan dukungan kepada mereka. Namun, pihaknya tidak bisa masuk ke dalam ruang ICU, sehingga hanya bisa di depan pintu untuk menjenguk korban yang masih belum sadar.
“Sekali lagi kami menghaturkan prihatin dan berempati terhadap apa yang dialami oleh korban, semoga beliau segera sembuh,” tambahnya.
Kombes Pol Ade Ary menegaskan akan terus berupaya mendalami dan mengumpulkan fakta-fakta serta bukti-bukti lanjutan secara prosedural dan proporsional sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Penganiayaan terhadap D terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB. Polisi pun menetapkan pelaku penganiayaan sebagai tersangka dan telah menahannya.