Kapolres Cilegon Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu Damai dan Aman Dengan Tidak Menyebarkan Berita Hoax

kapolres cilegon ajak masyarakat sukseskan pemilu damai dan aman dengan tidak menyebarkan berita hoax 67806

AKBP Eko Tjao Untoro menjelaskan pengaruh berita Hoax berdampak besar dan menimbulkan keresahan masyarakat, Polres juga berharap masyarakatnya tidak membuat dan menyebarkan berita dengan sembarang sebelum cek kebenarannya .

“Kami berharap di kota Cilegon masyarakatnya tidak menyebarkan berita hoaks atau berita bohong di medsos Karena Membuat dan menyebarkan konten berita hoax/ hate speech, sara fitnah, adu domba dan menghasut dapat diancam hukuman penjara 9 bulan sampai dengan 6 tahun sesuai dengan undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang undang-undang ITE dan undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 KUHPidana,” jelas Kapolres Cilegon