AKBP Eko Tjao Untoro menjelaskan pengaruh berita Hoax berdampak besar dan menimbulkan keresahan masyarakat, Polres juga berharap masyarakatnya tidak membuat dan menyebarkan berita dengan sembarang sebelum cek kebenarannya .
“Kami berharap di kota Cilegon masyarakatnya tidak menyebarkan berita hoaks atau berita bohong di medsos Karena Membuat dan menyebarkan konten berita hoax/ hate speech, sara fitnah, adu domba dan menghasut dapat diancam hukuman penjara 9 bulan sampai dengan 6 tahun sesuai dengan undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang undang-undang ITE dan undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 KUHPidana,” jelas Kapolres Cilegon