Kapolda Sumut Tegaskan Pelaku Ambil Paksa Jenazah Covid-19 akan Dikenakan Pasal Berlapis

kapolda sumut tegaskan pelaku ambil paksa jenazah covid 19 akan dikenakan pasal berlapis 34680
Bid TIK Polda Kepri Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si., mengaku sangat menyayangkan ada pihak yang mencoba mengambil paksa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa pengambilan paksa jenazah yang terindikasi terpapar Covid-19 ini,” ungkap, Irjen Pol. Martuani Sormin Selasa (7/7/20).

“Karena untuk memutus mata rantai persebaran COVID -19, diterapkan protokol kesehatan yang harus kita taati termasuk penanganan terhadap jenazah,” jelas Kapolda Sumut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa pihaknya akan memproses secara hukum pelaku yang membawa paksa jenazah PDP Covid-19.
Kabid Humas menyebut, bagi pelaku yang membawa kabur jenazah PDP Covid-19 akan dikenakan pasal berlapis. Sebab, tindakan tersebut tidak dibenarkan.

“Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tegas Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja.