Turut hadir dalam kegiatan ini Waka Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut, KA BNN Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang mewakili, Kepala Bea Cukai Bandara Kuala Namu Internasional, LSM Anti Narkoba dan para wartawan unit Polda Sumut.
Dalam penjelasannya, Kapolda Sumut menyampaikan bahwa dari 2 Kasus ada 7 Orang tersangka dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis shabu – shabu seberat 14.820 Kg. Secara pribadi saya meminta tolong kepada rekan media dan masyarakat bahwa sekarang Sumut bukan lagi tempat persinggahan namun sudah menjadi pasar pengedaran narkotika.
“Oleh karena itu, maka saya meminta bantuan media dalam mengedukasi masyarakat agar mau melapor ke BNN atau ke narkoba Polda Sumut agar segera di lakukan penindakan untuk melindungi dan menyelamatkan para generasi muda Sumut dari bahaya Narkotika” tambah Kapolda Sumut.
“Kita harus lindungi generasi penerus kita dari bahaya narkotika. Sekali lagi saya tekankan marilah kita bantu BNN dan Polda Sumut untuk memberantas narkotika. Karena kami membutuhkan infomasi dari masyarakat” ucap Kapolda Sumut.
Selanjutnya, kegiatan di lanjutkan dengan pengecekan keaslian barang bukti oleh Bid Labfor Polda Sumut dan di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti.