Restoratif adalah cara yang tepat dalam penyelesaian tindak pidana dengan cara berkomunikasi yang baik kepada masyarakat sehingga tercipta harkamtibmas yang kondusif,” terang Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Kamis, (07/10/21)
Kapolda Sumut menjelaskan tentunya hal ini sangat baik dalam progres terhadap kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.
Restoratif bukan hanya dalam penegakan hukum, namun sesuai dengan program Kapolri yaitu Presisi dimana ada empat Transformasi Bidang Pelayanan,Transformasi Operasional dan Transformasi Pengawasan.
“Polda Sumut sangat menyambut baik kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif ini,” tutur Jenderal Bintang Dua.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara tersebut mengatakan, semoga dengan kegiatan sosialisasi ini mendapatkan pemahaman yang baik serta disosialisasikan kepada jajaran dan tingkatan Kabupaten/Kota yang diikuti oleh masyarakat agar dapat terealisasi.