Irjen Pol Panca Putra menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut. “Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja,” jelas Jenderal Bintang Dua tersebut.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik yang sudah dilakukan sejak Desember 2020 dan dalam kasus ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini. Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.