“Saya sudah perintahkan seluruh personel menutup akses jalan di lingkungan warga yang terpapar Covid-19, dan selalu melakukan pengawasan secara ketat agar tidak ada masyarakat yang masuk atau keluar dari wilayah tersebut,” terang Jenderal Bintang Dua di Medan, Sabtu (29/05/21).
Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan penutupan akses jalan lingkungan itu agar masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri dengan baik selama 14 hari.
“Terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19 agar melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin,” jelas lulusan Akabri tahun 1990
Kapolda Sumut mengatakan personel yang bertugas untuk melakukan penelusuran atau wawancara kepada masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan mempertanyakan ke mana saja yang bersangkutan pergi. Dengan demikian, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dicegah.
“Kita harus bekerja sama dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 tersebut,” kata jenderal bintang dua itu,” tutup Irjen Pol. Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.