Bid TIK Polda Kepri – Medan. Kapolda Sumatera Utara
(Sumut) Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati) Sumut Idianto memfasilitasi penyelesaian kasus yang menjerat seorang
ibu bernama Erlina Zebua, melalui pendekatan restorative justice.
Perkara yang tengah dialami Erlina Zebua, ibu dengan lima
orang anak ini adalah dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, Sowano Laia, di
Kabupaten Nias Selatan.
“Alhamdulillah, restorative
justice membuahkan hasil terbaik disebabkan kedua belah pihak antara
keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai,” ujar Irjen Pol. RZ
Panca Putra Simanjuntak, Kamis (25/5/2023).
Telah damainya kasus ini, Kajati Sumut Idianto pun berharap
masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan
yang viral di media sosial karena masalah tersebut.
“Kasus ini telah diselesaikan secara kondusif dan
teratur. Saya mengharapkan seluruh elemen masyarakat ke depan apabila ada
permasalahan ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang
difasilitasi oleh aparat desa,” jelas Idianto.
Kasus penganiayaan yang viral di media sosial ini berawal
dari sengketa tanah. Buntutnya, Erlina ditahan dan harus berpisah dengan kelima
anaknya yang masih kecil.
Kini, Erlina sudah tidak ditahan dan bisa
berkumpul dengan anak-anaknya. Korban telah memaafkan perbuatan Erlina dan
tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi.