menjadi prosedur dalam pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan pada Pemilu
2024. Sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumut tetap kondusif.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi,
S.H., S.I.K., M.Si., saat memberikan kuliah umum.
“Prosedur kampanye di lingkungan kampus ada beberapa poin
yang harus dipedomani di antaranya
mendapat izin dari penanggungjawab tempat pendidikan (penanggungjawab di
universitas dan institut adalah rektor). Kemudian tidak membawa atribut
kampanye,” ungkap Kapolda.
Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi mengatakan untuk metode
kampanye pemilu ada dua cara yaitu pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
Lalu penanggungjawab tempat pendidikan dalam memberikan izin
kegiatan kampanye harus menerapkan prinsip adil, terbuka, proporsional dan
netral. Kampanye di kampus hanya boleh digelar pada Sabtu dan Minggu.
Terhadap peserta kampanye di lingkungan kampus merupakan
citivitas akademi dan tidak mengganggu fungsi pendidikan serta tidak melibatkan
anak di bawah umur.
“Diharapkan pihak kampus dapat mendukung Pemilu 2024 dengan
mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan
tempat pendidikan. Berperan aktif dalam pengawasan partisipatif serta mendorong
partisipasi masyarakat dalam pemilu dan bersikap toleransi dan tidak memaksakan
kehendak terhadap pilihan kepada mahasiswa atau masyarakat,” tutupnya.
Diketahui, Pedoman kampanye di lingkungan kampus berdasarkan
putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 pengecualian terhadap larangan tempat kampanye
di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan pada UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang pemilu. Kemudian, PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas
peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye pemilihan umum.