Kapolda Sumut : 9.000 Orang Jadi Korban Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

kapolda sumut 9 000 orang jadi korban antigen bekas di bandara kualanamu 31205
Bid TIK Polda Kepri Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Lima orang tersangka tersebut antara lain, PM selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan serta empat pegawai lainnya yang berinisial SR, M, DJ serta R.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan selama empat bulan beroperasi menggunakan modus daur ulang stik rapid test, terdapat 9.000 masyarakat yang menjadi korban. “Berdasarkan pengakuannya, dalam satu hari mereka dapat membuat daur ulang stik rapid test antigen tersebut untuk 100-150 orang atau pelaku perjalanan. Kalau diakumulasikan sejak Desember 2020 lalu hingga kemarin ada 9.000 orang ya. Ini jelas tidak sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan,” jelasnya, Kamis (29/4/21).

Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga mengatakan, diketahui motif para pelaku melakukan aksi daur ulang alat rapid test antigen tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Diketahui, total keuntungan yang sudah didapatkan mencapai Rp1,8 miliar. “Motifnya mencari keuntungan, tapi yang kita temukan dan sita hanya senilai Rp149 juta saja,” terangnya.

(bg/bq/hy)