Dalam penjelasannya, Kapolda Sumsel mengatakan bahwa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil diungkapkannya kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Maret hingga Juli 2020. Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari Narkotika Golongan I. Sedangkan untuk krim pemutih atau kecantikan yang dimusnahkan, semuanya mengandung bahan berbahaya merkuri. Jadi masyarakat harus membeli krim, harus mengecek terlebih dahulu dengan melihat kemasan hingga lebel Badan POM-nya.
“Pemusnahan barang ini membuktikan bahwa yang disetujui diamanatkan dalam Pasal 91 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewawancarai para penyidik untuk pemusnahan barang verifikasi merah). Untuk menghindari pertanggungan jawab dari aparat hukum yang tidak bertanggung jawab, maka barang verifikasi yang harus kami terima dimusnahkan,” tambah Kapolda Sumsel.
“Perang melawan narkoba akan terus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa 8,6 juta penduduk Provinsi Sumatera Selatan. Pengedar narkoba domestik dan transnasional memandang Indonesia sebagai pasar potensial karena populasinya yang besar dan terdapat jutaan pengguna narkoba. Perdagangan narkoba di Indonesia bernilai hampir Rp 66 triliun. Oleh karena itu kita akan terus melakukan berbagai upaya agar bisa mengungkapkan berbagai kegiatan mengenai narkotika atau tindak kejahatan di wilayah hukum kita, ” tegas Kapolda Sumsel.